Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Server Rusak, Pelayanan E-KTP di Ambon Lumpuh

Kompas.com - 02/09/2016, 14:26 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Harapan warga kota Ambon untuk segera mendapatkan e-KTP terpaksa pupus. Pasalnya, server yang terkoneksi dengan jaringan internet di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mengalami kerusakan.

“Kita belum dapat e-KTP padahal sudah sebulan lalu mengurusnya. Katanya saat ini servernya sedang rusak,” kata Faisal salah seorang warga kepada Kompas.com saat ditemui di depan Kantor Disdukcapil Ambon, Jumat (2/9/2016).

Dia mengaku hampir setiap hari dia dan warga lainnya bolak balik di kantor Disdukcapil, sayangnya pengurusan yang mereka lakukan tidak juga pernah selesai. Menurut dia, petugas Disdukcapil selalu beralasan ada masalah pada server.

“Alasannya banyak pak, dan janjinya juga banyak padahal tidak pernah selesai, tadi juga mereka janji setelah jumatan pelayanan dilakukan padahal kantornya sudah tutup,” sebutnya.

Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Din Tuharea kepada waratwan saat di temui di depan kantornya mengaku jika server di kantrnya telah mengalami kerusakan sejak sepekan lalu. Akibatnya pelayanan pembuatan e-KTP kini tidak bisa dilayani.

“Server kami sudah rusak seminggu lalu, sehingga saat ini belum ada pelayanan e-KTP,” ujarnya.

Terkait masalah itu dia mengaku telah melaporkan kepada Wali Kota Ambon untuk segera ditindaklanjuti. Dia mengaku batas akhir perekaman e-KTP berlangsung hingga 31 September, sementara hingga saat ini masih ada 40.000 wajib KTP yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

“Jadi saya sudah sampaikan ke pak Wali Kota kalau dimungkinkan kita akan bawa servernya ke Jakarta. Soal jumlah wajib KTP saat ini ada sekitar 40.000 warga yang belum melakukan perekaman data,”ujarnya.

Selain pelayanan e-KTP, dia mengaku warga juga belum bisa mengurus Kartu Keluarga dan AKta Kelahiran karena server lainnya mengalami kerusakan,

”Barusan tadi server kami juga rusak, makanya untuk pelayanan pembuatan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran juga belum bisa dilayani,”sebutnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com