Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ogan Ilir Nonaktif Mengaku Pemakai Narkoba

Kompas.com - 31/08/2016, 17:33 WIB

PALEMBANG, KOMPAS - Bupati Ogan Ilir nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi mengakui bahwa dirinya seorang pemakai narkoba. Namun, dia menyangkal telah membuang barang bukti serta menyerahkan uang kepada Murdani dan Faisal Roche untuk membeli narkoba.

Nofiadi menyatakan itu pada sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8). Dua terdakwa lain, yakni Murdani dan Faisal Rohce, juga disidangkan di ruang sama. Mereka ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional menggerebek rumah Nofiadi pada Minggu (13/3) malam.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Nofiadi setelah Ketua Majelis Hakim Andrianda Patria menanyakan tanggapannya terkait kesaksian Ajun Komisaris Sutikno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dari Kejaksaan Negeri Palembang. "Apa benar Anda menggunakan narkotika?" tanya Andrianda. "Benar, Yang Mulia, tetapi saya tidak membuang barang bukti," jawab Nofiadi.

Dalam kesaksiannya, Sutikno menduga Nofiadi membuang barang bukti ketika tim dari BNN menggerebek rumahnya di Jalan Musyawarah III, Gandus, Palembang. Saat itu anggota BNN sempat tertahan di depan rumah hingga empat jam sebelum memasuki rumah Nofiadi. "Kami dihalang-halangi petugas satuan polisi pamong praja yang sedang berjaga," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, ujar Sutikno, pihaknya tidak menyita satu pun barang bukti, termasuk narkoba. Namun, petugas membawa 15 orang yang ada di rumah Nofiadi, termasuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Selanjutnya mereka menjalani tes urine. Dari hasil tes urine, hanya lima orang yang terindikasi menggunakan narkoba, salah satunya Nofiadi.

Saksi lain, Brigadir Paskalis Rahawarin dari BNN, mengatakan, saat penyergapan, rumah Nofiadi gelap. Hal itulah yang menyulitkannya mencari barang bukti sabu. Namun, pihaknya segera menangkap Faisal Roche dan Murdani yang terlibat aktif membawa narkoba kepada Nofiadi.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nofiadi beberapa kali memesan narkoba melalui Faisal Roche dan mengambilnya dari Ayub dengan berat 0,5 gram sampai 1 gram. Sabu itu dibeli Nofiadi dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 1,4 juta.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat Nofiadi dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 UU yang sama. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. Namun, jika Nofiadi divonis sebagai pengguna, ia hanya menjalani rehabilitasi.

Dhabi K Gumayra, kuasa hukum Nofiadi, mengatakan, bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup membuktikan bahwa ada pesta narkoba di kediaman kliennya. Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan karena tidak menerima surat penangkapan dan penggeledahan.

Sidang lanjutan kasus Nofiadi dilanjutkan Senin depan. Sebelumnya, Senin (15/8), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan Nofiadi terkait surat pemberhentian sebagai Bupati Ogan Ilir. Dengan putusan itu, secara administrasi surat pemberhentian dinilai tidak berlaku lagi.

Dikendalikan napi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Polisi menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 paket dan 7.300 ekstasi yang dikemas dalam 73 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Irawan David Syah mengatakan, dua tersangka yang ditangkap, DA dan DM, merupakan narapidana kasus narkotika. Selanjutnya, ditangkap NL dan NR yang menjadi perpanjangan tangan DA dan SM dalam mengatur transaksi narkoba di luar rutan. Narkotika lalu diserahkan kepada TA dan HR yang berperan sebagai kurir.

Bandar sabu, M (41), ditangkap Kepolisian Resor Pidie, Aceh, Senin (29/8) malam. M, bandar sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. M biasa mengedarkan sabu di Pidie dan Pidie Jaya.

"Kami sudah lama menargetkan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Ajun Komisaris Raja Aminuddin Harahap, Selasa. (ram/ain)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Agustus 2016, di halaman 21 dengan judul "Bupati Ogan Ilir Nonaktif Mengaku Pemakai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com