Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berang Tersangka Pengedar Narkoba Mengubah Keterangan

Kompas.com - 30/08/2016, 19:24 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi penyidik narkotika membanting berkas acara pemeriksaan di hadapan M Abdurahman alias Abdu (39), tersangka pengedar 29 gram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2016).

Pasalnya, keterangan Abdu saat di-BAP berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kepada wartawan yang mewawancari dirinya di Polres Balikpapan.

Abdu adalah seorang teknisi listrik asal Kelurahan Tana Modindi, Kecamatan Palu Selatan, Kabupaten Donggala. Ia mengaku sengaja datang ke Balikpapan jadi kaki tangan para bandar karena penawaran jadi pengedar sabu lebih besar daripada penghasilan sebagai seorang teknisi.

"Barang ini datang dari teman saya di Batam," kata Abdu menjawab salah satu pertanyaan.

Mendengar pengakuan itu, si penyidik memotong tanya jawab itu.

"Apakah betul barang itu datang dari Batam? Keteranganmu ada di dalam ini (berkas pemeriksaan)," kata seorang penyidik yang kebetulan ikut mendampingi Abdu saat itu.

Ia mengacungkan sebundel berkas BAP ke muka Abdu. Sesaat Abdu terdiam dan memperhatikan penyidik yang menatapnya tajam. Seakan baru menyadari sesuatu dan sambil menangkupkan kedua telapak tangannya, Abdu mengaku khilaf.

"Maaf bos. Iya, datang dari Berau (berdasar hasil pemeriksaan selama ini)," kata Abdu.

Ia lalu buru-buru meralat keterangan serupa kepada sejumlah wartawan yang mengelilinginya. Kata dia, ia mendapatkan sabu dari orang yang berasal dari Berau.

"Kita BAP ulang nanti," kata penyidik.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, mengatakan, para tersangka narkotika memang sering mengubah-ubah keterangan seperti yang dilakukan Abdu ini. 

Para tersangka narkotika dinilai kerap memberi keterangan yang terus berbeda. Hal itu biasanya dilakukan oleh pengedar dan bandar.

“Tapi itulah polisi, tidak akan pernah berhenti mengungkap peredaran narkotikanya,” kata Suharto.

Suharto mengatakan, polisi akan menyidik dan memeriksa ulang Abdu secara lebih intensif.

Menurut Suharto, Abdu sejak semula menjadi target polisi sejak kedatangannya di Balikpapan. Ia ditangkap di Jalan Letjend Suprapto bersama barang bukti 29 gram sabu pada Jumat (26/8) lalu. Ia dijerat pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang undang 35 tahun 2009 tentang praktik kurir narkoba.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com