Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Majukan Antrean Haji, Seorang Guru Ditangkap

Kompas.com - 30/08/2016, 12:38 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Dau, Kabupaten Malang, mengamankan seorang guru yang diduga melakukan penipuan calon jemaah haji, Senin (29/8/2016).

Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa memajukan antrean haji hingga bisa berangkat pada tahun 2017 asalkan memberi sejumlah uang. Pelaku diketahui bernama Ahmad Sufandi warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kapolsek Dau Kompol Supari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban. Ketika itu, korban merasa curiga terhadap tingkah pelaku dan melaporkannya ke pihak Polsek.

"Ada seseorang yang melapor bahwa ada petugas dari Kemenag yang mengaku bisa memajukan kuota haji degan imbalan uang," katanya di Mapolsek Dau, Selasa (30/8/2016).

Selama menjalankan aksinya, pelaku memakai seragam keki. Pelaku mendatangi kediaman korban dan mengaku sebagai pegawai di KUA setempat. Namun setelah diselidiki, pengakuan pelaku tersebut palsu.

"Setelah kami konfirmasi (ke Kemenag) bukan karyawan situ," ujar Kapolsek.

Sementara ini, polisi baru mendapatkan enam korban. Masing - masing korban dimintai uang bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta. Kerugiaan sementara yang didapat polisi berjumlah total Rp 30 juta.

"Nanti kita kembangkan mereka-mereka yang merasa jadi korban kita mimtai keterangan," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku melakukan aksi penipuan itu karena terlilit hutang. "Buat keperluan sehari-sehari dan kejepit utang," kata pelaku.

Saat ini, pelaku mengaku sedang menjalankan kuliah S3 di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Malang.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ID card (tag name) Kemenag Kabupaten Malang atas nama pelaku yang diduga palsu, buku tabungan Bank Mandiri, surat tugas layanan dan pemberitahuan haji, buku kuitansi dan buku nikah atas nama salah satu korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pendaftaran haji atas nama Sri Lestari, enam lembar KTP korban, 4 lembar KK milik korban, satu stel baju dinas atas nama korban dan flashdisk. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP pemalsuan surat-surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com