BANJARMASIN, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah memberlakukan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan atau lahan sejak 15 Agustus 2016. Untuk mencegah masyarakat membakar lahan dalam menjalankan usaha tani, prajurit TNI siap membantu warga masyarakat membuka lahan pertanian.
Komandan Korem 101/Antasari Kolonel Kavaleri (Kav) Yanuar Adil selaku Komandan Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan atau Lahan di Kalsel mengatakan, tidak ada dispensasi bagi warga masyarakat yang kesulitan membuka lahan pertanian tanpa membakar. Sebab, larangan membakar lahan berlaku sama bagi semua.
"Kalau masyarakat mau membuka lahan, tolong laporkan pada Babinsa (Bintara Pembina Desa) atau pada Danramil (Komandan Rayon Militer). Saya pastikan prajurit TNI siap membantu masyarakat membuka lahan pertanian dengan cara tanpa dibakar," kata Yanuar Adil di Banjarmasin, Senin (29/8/2016).
Untuk membantu masyarakat membuka lahan pertanian, prajurit TNI tidak meminta bayaran.
"Saya pastikan, ini gratis. Tidak dipungut bayaran sepeser pun. Saya jamin itu. Namun dengan catatan, masyarakat dan prajurit TNI kerjanya bersama-sama," tuturnya.
Menurut Yanuar, peralatan kerja untuk membuka lahan tetap harus disiapkan oleh masyarakat tani. Prajurit TNI hanya memberikan bantuan tenaga. Masyarakat yang dibantu dalam pembukaan lahan itu pun ada skala prioritasnya, yakni warga masyarakat yang tidak mampu dan kondisi fisiknya lemah.
"Dengan turun membantu masyarakat membuka lahan, kami tentunya ingin mengimbau masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
Yanuar berharap, semua pihak selalu waspada dan bekerja maksimal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan berlakunya status siaga darurat saat ini.
"Jangan sampai status siaga darurat meningkat menjadi tanggap darurat," katanya.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel Sugiono Yajie, status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan atau lahan di Kalsel ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor 188.44/0451/kum/2016 pada 12 Agustus 2016.
"Status siaga darurat terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 15 November 2016," katanya.