Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah RW yang Bebas Asap Rokok di Yogyakarta Bertambah

Kompas.com - 29/08/2016, 15:29 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah rukun warga di Kota Yogyakarta yang mendeklarasikan diri sebagai rukun warga bebas asap rokok terus bertambah. Kini, jumlahnya mencapai 103 rukun warga.

"Jumlahnya terus bertambah meskipun persentasenya baru sekitar 15 persen jika dibanding jumlah rukun warga yang ada di Kota Yogyakarta. Kami mendampingi untuk membangun komitmen warga," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Minggu (29/8/2016).

Menurut dia, pembentukan rukun warga bebas asap rokok di Kota Yogyakarta itu sudah dimulai sejak 2009 dengan bantuan dan fasilitasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta serta puskesmas setempat.

Sejak tahun ini, Tri Mardaya menyebutkan, antusiasme masyarakat untuk membentuk rukun warga bebas asap rokok semakin meningkat berbarengan dengan pelimpahan wewenang ke kecamatan dan kelurahan.

Pada hari Minggu, RW 17,18,19,20 dan 21 di Kampung Nyutran, Kelurahan Wirogunan, Kota Yogyakarta, mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok.

Setiap rukun warga bebas asap rokok biasanya memiliki sejumlah aturan, di antaranya larangan merokok di dalam rumah dan larangan merokok saat pertemuan warga.

Aturan tersebut, lanjut dia, justru lebih ketat dibanding aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam peraturan wali kota tersebut tidak diatur mengenai larangan merokok di dalam rumah maupun di pertemuan warga.

"Aturannya justru lebih ketat dibanding peraturan wali kota maupun di dalam rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang dibahas. Ada kearifan lokal yang dimasukkan oleh masyarakat di wilayah," tuturnya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menargetkan, 90 persen rukun warga sudah mendeklarasikan diri sebagai rukun warga bebas asap rokok pada 2021.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, peraturan terkait kawasan tanpa rokok bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok.

"Aturan ini ditujukan untuk membangun komitmen menghargai orang yang tidak merokok. Nilai menghargai orang lain ini yang lebih penting," ujarnya.

Haryadi juga mengapresiasi aturan dari RW bebas asap rokok yang melarang warga di wilayah tersebut merokok di dalam rumah atau saat pertemuan warga.

"Bisa saja, perokok ini tidak menyadari jika di dekat mereka ada bayi atau anak-anak. Harapannya, warga bisa saling menghargai," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com