Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Masjid Raya Sula, Penyidik KPK dan Polda Akan Dipertemukan

Kompas.com - 23/08/2016, 20:06 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin komisioner KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan, Selasa (23/8/2016), menemui Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain Adinegara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Deden Riki Hayatul Firman.

Pertemuan yang dihadiri seluruh pejabat utama Polda dan Kejati Maluku Utara itu berlangsung di Mapolda Maluku Utara.

Basaria menjelaskan, pertemuan itu digelar dalam rangka sinergitas antara KPK, polisi dan kejaksaan untuk menemukan kemungkinan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus.

Dia mengaku, ada sejumlah kasus di Maluku Utara yang dilaporkan ke KPK, namun sejauh ini katanya belum ada permintaan khusus baik dari Polda maupun kejaksaan untuk melakukan supervisi kasus-kasus yang ada di Maluku Utara.

Dalam pertemuan tadi, mengemuka beberapa kasus dugaan korupsi, satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tersangka mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus.

Dalam kasus proyek yang dibangun tahun 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka, salah satunya Ahmad Hidayat Mus. Hanya saja berkas pemeriksaan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula itu sudah 6 kali bolak-balik antara polisi dan kejaksaan, namun hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap.

“Dari pertemuan tadi, untuk supervisi yaitu kasus Masjid Raya Sula, sedangkan lainnya seperti kasus genset masih perhitungan kerugian negara,” kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Menanggapi kasus itu, Basaria menjelaskan bahwa penyidiknya akan dipertemukan dulu, setelah itu barulah ditentukan apakah kasus itu akan diambil alih KPK atau tidak.

“Nanti penyidiknya diketemukan dulu, kalau memang ditarik maka akan ditarik,” kata Basaria.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, lanjutnya, tugas KPK yaitu melakukan koordinasi, supervisi disamping melakukan pencegahan, penindakan, lidik,sidik dan monitoring kasus korupsi.

“Jadi ada syarat untukk ambil alih, pertama kalau penanganannya sudah lama dan bertahun tahun, kemudian ada intervensi dari pejabat tertentu, ketidakmampuan dari penyidik karena mungkin butuh teknologi canggih, kemudian masalah dana misalnya penanganan antar pulau, saksinya ada di beberapa pulau atau provinsi,” kata Basaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com