Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan Pelaku Aborsi di Kupang Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2016, 19:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa tenggara Timur (NTT), menuntut bidan Dewi Sulita Bahren (DSB) dengan hukuman sembilan tahun penjara, karena terlibat kasus aborsi di Kota Kupang.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kadek Widiantari saat sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Selasa (23/8/2016).

Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Eko Wiyono, Mohammad Sholeh dan David Sitorus. Sedangkan bidan Dewi didampingi pengacaranya, Abdul Wahab dan Cornelis.

Selain tuntutan sembilan tahun penjara, bidan Dewi juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU Kadek Widiantari menjelaskan bahwa bidan Dewi melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 2. Selain itu, bidan Dewi bukan ahli yang memiliki sertifikat khusus.

Terhadap tuntutan itu, bidan Dewi bersama penasihat hukumnya siap mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DSB ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap N.

AKP Didik Kurnianto mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut N yang tiba-tiba mengecil. Menurut Didik, janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com