Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Masih Bebas Berkeliaran

Kompas.com - 23/08/2016, 18:23 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu belasan daftar pencarian orang (DPO) yang terbelit kasus korupsi di wilayah itu.

"Saat ini, kejaksaan telah menyebar foto dan membentuk tim untuk mencari belasan DPO kasus korupsi tersebut," kata Ali Mukartono, Selasa (23/8/2016).

Untuk DPO yang berstatus tersangka akan tetap disidangkan secara in absentia. Sementara untuk DPO yang telah mendapatkan putusan tetap akan terus dilakukan pengejaran.

Sejauh ini, terdapat 10 DPO yang berstatus tersangka korupsi di seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Bengkulu. Sedangkan DPO untuk putusan tetap terdapat enam orang.

Adapun DPO yang telah mendapat ketetapan hukum di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang tersandung kasus korupsi proyek tahun jamak. Lima DPO lain yang telah berketetapan hukum, yakni ZM dalam korupsi lampu jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2009.

Lalu IR korupsi pembangunan kantor camat tahun 2007, MHL korupsi proyek jalan tahun 2014, NM korupsi di BPBD Provinsi Bengkulu, mantan Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin dalam korupsi pakaian dinas tahun 2007 dan BPBD Seluma, serta LD korupsi dana PUAP Gapoktan 2014.

Sedangkan DPO yang masuk dalam penyidikan kejaksaan, yakni DS tersangka kasus korupsi bansos kota, ZN tersangka kasus korupsi lampu jalan, PO dan JI kasus korupsi jogging track, JB tersangka kasus korupsi PDAM, dan CR tersangka kasus korupsi pengendali banjir.

Kemudian MT mantan Sekda Kabupaten Seluma tersangka kasus pengadaan pakaian dinas PNS, NZR kasus korupsi BPPD dan AS tersangka kasus TPA Kepahiang.

Ai Mukartono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan maksimal untuk menangkap DPO korupsi yang masih bebas berkeliaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com