Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Judi Berkedok Permainan Anak-anak di Riau

Kompas.com - 23/08/2016, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistiono mengatakan, pihaknya menangkap 16 orang terkait kegiatan perjudian di Dumai, Riau.

Mereka menyembunyikan operasi mereka dengan beragam permainan anak-anak selayaknya tempat bermain di pusat perbelanjaan.

"Masing-masing orang punya peran. Pemiliknya ada dua, ada yang bertugas sebagai penukar koin, ada wasitnya," ujar Sulistiono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Cara permainannya, yakni mulanya pemain membeli koin permainan seharga Rp 100.000 per koin. Kemudian, ia mengoperasikan permainan yang dipilih.

Peran wasit di sini mengantarkan orang yang memenangkan permainan ke tempat penukaran voucher untuk diuangkan.

Di tempat penukaran itu dipajang sejumlah barang yang seolah-olah hadiah untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.

"Endingnya, voucher ditukar dengan uang, bukan dengan barang. Ini yang membuat terpenuhi pasal perjudiannya," kata Sulistiono.

Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama, petugas menangkap tujuh orang di tempat permainan Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.

Dari sana polisi menyita 45 mesin permainan, 76 lembar voucher, dan uang sebesar Rp 33.731.000.

Kemudian, ditangkap lagi sembilan orang di tempat permainan Lucky Zone di Jalan Hasanudin, Dumai.

Petugas menyita 12 mesin permainan, 285 lembar voucher, dan uang senilai Rp 26.955.000.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui dari pelaku bahwa mereka memeroleh omzet hingga Rp 600 juta per bulan.

Para pelaku mengoperasikan perjudian berkedok permainan anak-anak sejak Februari 2013. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengam ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com