Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah, Kepala Dinas Ditahan

Kompas.com - 19/08/2016, 17:02 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan negeri Bima menahan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Bima, Syahrullah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2013.

Kasi Intel Kejaksaan Bima, Lalu Muhammad Rasyid, mengatakan, penahanan terhadap mantan salah satu Asisten Wali Kota itu dilakukan setelah pihak kepolisian melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah memenuhi unsur P21, tersangka langsung ditahan Kamis (18/9/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sebagai tahanan Jaksa,” ungkapnya.

Menurut Rasyid, kasus tersebut bergulir saat tersangka masih menjabat sebagai PLT Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem).

Sebagai kuasa pengguna anggaran, tersangka mendapatkan anggaran senilai ratusan juta rupiah untuk pengadaan lahan pembangunan fasilitas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bima tahun 2013. Namun dalam proses pembebasan lahan diduga terjadi penyimpangan.

“Karena diketahui menyimpang, tanah itu tidak diterima oleh penerima asas manfaat,” katanya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 651.225 Juta dalam pengadaan lahan seluas 20,7 are di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, yang bersumber dari APBD II Kota Bima.

Dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala dinas Dishubkominfo itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com