Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Takut Setelah Ditilang, Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri

Kompas.com - 18/08/2016, 15:11 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Seorang pencuri kendaraan bermotor, Eko (23), ditangkap setelah terjaring razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Demak saat mengendarai motor curiannya.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo, mengungkapkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Suryaningsih (32) yang terparkir di depan Pasar Jebor Wonosalam, Sabtu (13/8/2016).

Ketika beristirahat di atas motor korban sembari menghitung uang hasil mengamen, pelaku melihat kunci motor masih menempel di kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban tersebut melalui jalur pantura hingga kemudian terjaring razia di depan Polres Demak.

"Karena hanya bisa menunjukkan STNK yang kebetulan ditemukan pelaku di bawah jok motor, petugas menyita STNK tersebut,” kata Heru seusai gelar perkara, Kamis (18/8/2016).

Saat itu, pihak Polres Demak belum mendapat laporan kehilangan dari korban sehingga pelaku masih bisa lolos meski sudah mengantongi surat tilang.

Setelah terjaring razia, Eko melanjutkan perjalanan dan berencana menjual sepeda motor curiannya ke daerah Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Calon pembeli ragu membeli kendaraan tersebut sebab pelaku tak bisa menunjukkan BPKB.

"Seandainya korban langsung lapor polisi, saat itu juga tersangka bisa kami tangkap. Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Heru.

Pelaku yang putus asa karena tak bisa menjual motor dan menyadari dirinya bahwa identitas lengkapnya sudah tercatat pada surat tilang akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Tegowanu, Grobogan.

Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Guntur dan dibawa ke Polsek Demak Kota.

"Tiba-tiba jadi takut, karena di surat tilang ada identitas saya, makanya saya menyerahkan diri. Saya terpaksa mencuri, buat ongkos pulang kampung. Saya kangen keluarga di rumah," tutur Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com