Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pencuri Kayu di Hutan Penanggungan Diamankan

Kompas.com - 15/08/2016, 22:04 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Aparat Polres Pasuruan mengamankan tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Resor Pemangku Hutan (RPH) Penanggungan, Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Tiga pelaku pembalakan liar itu adalah Broto (34), Suparman (42) dan Edy Saputra (37). Ketiga warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan itu diringkus pada Minggu (14/8/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Aksi pencurian itu mereka lakukan dengan melakukan pembalakan terhadap kayu hutan jenis sono keling," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Yusuf melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2016).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan petugas RPH terkait adanya pembalakan kayu liar di lereng Penanggungan itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memergoki ketiga pelaku sedang mencuri kayu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan truk bernomor N 8262 UD untuk mengangkut kayu.

Polisi juga mengamanakan potongan kayu sono keling sebanyak 36 batang dengan panjang 60 sentimeter.

Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku memiliki peran masing-masing. Broto berperan sebagai pemotong kayu dengan gergaji mesin. Suparman bertugas sebagai pengumpul kayu yang sudah ditebang dan Edy mengangkut kayu dengan truk.

"Ketiganya sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu. Setiap kali melancarkan aksi, mereka memiliki peran berbeda," kata Yusuf.

Ketiga pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com