Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Makassar Sesalkan Larangan Sekolah bagi Siswa yang Pukul Guru

Kompas.com - 12/08/2016, 10:31 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto berharap agar hak-hak MA, selaku siswa, tidak diberangus setelah dia menjadi tersangka pemukulan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar.

Hal itu disampaikannya terkait keinginan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan Wasir Thalid agar MA dipecat dan tidak diterima di sekolah lain.

(Baca juga Selain Dipecat, Siswa yang Pukul Gurunya Terancam Tak Diterima Sekolah Lain)

Menurut Ramdhan, melarang siswa bersekolah sama saja melanggar hak-hak anak.

"Saya tidak sepakat itu kalau anak dilarang sekolah. Itu sudah melanggar hak asasi anak. Harusnya jika ada masalah, pendidik lebih proaktif meningkatkan mutu pendidikannya," kata Danny, sapaan Ramdhan, kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Danny menyatakan bahwa Pemkot Makassar akan menampung dan mendidik MA jika telah menyelesaikan proses hukumnya. Dia juga akan mencarikan solusi agar MA bisa berubah menjadi baik dan tidak ditelantarkan.

"Ini mesti dievaluasi karena bukan hanya salah siswa, melainkan harus juga guru evaluasi diri. Anak-anak yang diajar puluhan orang berbeda-beda karakter," kata dia.

Menurut Danny, jika ada siswa yang nakal, sebaiknya tidak dicap sebagai anak yang tidak bisa dididik. Ada baiknya siswa tersebut dimasukkan ke dalam sekolah luar biasa agar perangainya berubah.

Danny berpendapat bahwa ada yang berubah pada dunia pendidikan sekarang. Titik kelemahannya terdapat pada keilmuan dan hubungan guru kepada siswa serta orangtua murid. Hal itulah yang memicu banyaknya kasus pidana pada dunia pendidikan sekarang.

"Dulu waktu kita sekolah biar pun dicubit, kita tahu guru sayang kita, makanya diberi pelajaran. Sekarang baru dicubit, langsung melapor polisi. Ada yang hilanglah pada dunia pendidikan sekarang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com