Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengguna Bom Ikan yang Menewaskan Satu Nelayan

Kompas.com - 11/08/2016, 16:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sirajuddin (30), pemilik kapal dan pengguna bom ikan yang menewaskan seorang nelayan bernama Sudarman (41), dibekuk di rumahnya, Kamis (11/8/2016).

Sirajuddin ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Sulsel dan kini masih menjalani pemeriksaan, sedangkan lima nelayan berhasil selamat.

Dua nelayan lainnya mengalami luka parah, yaitu Baharuddin (30) yang menderita luka dan mengalami patah tulang serta Supriadi (25). Kedua korban tersebut masih dirawat intensif di RS Stellamaris, Makassar.

Direktur Polair Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Purwoko Yudianto mengatakan, Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka karena dia pemilik kapal, lima bom rakitan untuk membom ikan dan sekaligus nakhoda kapal, sedangkan 8 orang lainnya masih sebagai saksi.

"Jadi satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 8 lainnya saksi. 2 orang luka-luka masih dirawat di RS Stellamaris dan 5 orang lainnya selamat berada di rumahnya masing-masing," katanya.

Purwoko mengungkapkan, bom tersebut meledak di atas kapal. Sehingga, kapal yang ditumpangi nelayan pembom ikan hancur dan tenggelam.

"Dari keterangan, tersangka dan saksi-saksi, bahwa temannya Sudarman telah meninggal. Karena sementara dekat dengan bom, sehingga tubuhnya hancur. Mereka yang selamat berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan di sekitar lokasi kejadian yakni 6 mil dari Pulau Kodingareng. Selanjutnya mereka dibawa ke Pulau Kodingareng," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com