Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Izin Edar, Pembuat Makanan “Bikini” Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/08/2016, 14:08 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Produsen makanan “Bikini” atau Bihun Kekinian tidak mengantongi pangan industri rumah tangga (PIRT) maupun izin edar makanan. Karena itu produsen bisa dikenakan pasal dalam dua undang-undang.

"Jika menggunakan UU Pangan, ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. Bisa juga dikenakan UU Perlindungan Konsuman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar," ucap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Abdul Rahim di Bandung, Sabtu (6/8/2016).

Abdul Rahim mengungkapkan, di dalam kemasan “Bikini” yang ramai diperbincangkan, tertera nama rumah produksi Cemilindo. Produsen juga menyertakan nama Bandung-Indonesia sebagai lokasi produksi.

Ternyata, nama tersebut hanya cara produsen agar produk terlihat legal. Karena dari hasil penggerebekan, rumah produksi berada di Depok, Jawa Barat. Begitu pun dengan nama Cemilindo, tidak mengantongi izin apa pun.

"Di kemasan yang baru (yang disita), tempat produksinya beralih menjadi Jakarta-Indonesia," tuturnya.

Sebenarnya, BBPOM menyatakan bahwa mengurus izin makanan tidaklah sulit. Produsen tinggal mendaftarkan nanti akan disurvei ke lokasi termasuk pemeriksaan makanan.

Untuk pangan dengan risiko rendah biasanya mengurusi izin PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kota/kabupaten. Sedangkan BBPOM mengeluarkan izin MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan impor.

Adapun jenis makanan yang diperiksa lebih ke risiko tinggi misalnya daging dibekukan tidak boleh di rumah tangga karena khawatir ada zat tertentu dan lainnya.

"Harga pengurusannya beragam, sekitar Rp 500.000 per produk makanan," tutur Rahim.

Selama ini, untuk penjualan konvensional terus dipantau dan melakukan inspeksi mendadak. Namun, produk seperti “Bikini” ini dipasarkan melalui online.

"Makanya penjualan online harus ada yang atur," kata Rahim.

Bagi yang penasaran saat membeli produk, untuk mengetahui produk itu terdaftar di BPOM, mengeceknya gampang. Konsumen tinggal membuka situs BPOM lalu masuk ke kolom makanan.

Di sana tinggal masukkan nomor izin edar atau nama produsen. Maka konsumen akan mendapat info lengkap tentang produk tersebut.

"Sampai sekarang belum ada yang diamankan. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata dia.

Kompas TV Ilegal, Isi dan Kualitas Mi Bikini Tak Terjamin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com