Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Sulsel Jilid IV

Kompas.com - 05/08/2016, 15:50 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menghentikan penyidikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan, kasus itu belum masuk pada tahap penyidikan dan masih ditahap penyelidikan.

Kasus yang dihentikan adalah kasus keempat. Pada perkara-perkara sebelumnya, terdakwa sudah divonis bersalah.

"Bukan di-SP3 itu kasus karena belum masuk proses penyidikan. Jadi tidak bisa dikatakan SP3, kalau masih proses penyelidikan. Memang kasus itu diberhentikan," kata Salahuddin, Jumat (5/8/2016).

Salahuddin tidak dapat menjelaskan alasan penghentian kasus itu mengingat kasus-kasus sebelumnya telah disidangkan dan terdakwa telah divonis.

"Sulit dijelaskan kasus itu. Yang jelas, ini belum masuk proses penyidikan," ujarnya.

Saat kasus ini pertama kali bergulir, Kejati Sulselbar menyeret sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel, di antaranya mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu. Anwar divonis satu tahun penjara.

Pengusutan kasus berlanjut pada jilid kedua dan menjerat mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim. Muallim dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Muallim mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi, tetapi kemudian dicabut. Kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Muallim akhirnya dijebloskan ke Lapas Makassar

Dalam berkas lain di jilid ketiga, kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Makassar, Mujiburahman, Mustagfir Sabri alias Mosos, Kahar Gani, dan mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulsel, Adil Patu.

Mujiburahman dan Kahar Gani sama-sama diganjar 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Adil Patu divonis 2,5 tahun kurungan, sedangkan Mosos diputus bebas oleh hakim.

Pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel terus berlanjut ke jilid keempat. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, antara lain Agus Arifin Nu'mang dan Burhanuddin Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com