Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wakil Ketua DPRD Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Ditanyai Hakim Arti "S-1"

Kompas.com - 03/08/2016, 13:54 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Terdakwa kasus ijazah palsu, M Rifai, terbata-bata saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada sidang perdana, Rabu (3/8/2016).

I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi yang menjadi hakim ketua menanyai langsung biodata Rifai.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif ini terlihat gugup dan terbata-bata menjawab pertanyaan hakim Wijaya Adhi.

Bahkan, mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini tak bisa menjawab pertanyaan hakim Wijaya Adhi ketika meminta Rifai menjelaskan arti dari S-1.

"Pendidikan saudara S-1. Artinya, apa S-1 itu," tanya hakim Wijaya Adhi ke Rifai.

Rifai menjawab arti S-1 sebagai sarjana. Hakim bertanya lagi untuk penekanan, yang tetap dijawab sama oleh Rifai.

"S-1 itu artinya strata 1, bukan sarjana. Saudara mengerti sekarang," ujar hakim yang direspons anggukan oleh Rifai.

Rifai didakwa kasus ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan caleg pada Pileg 2014 silam.

Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya (UYSS). Namun, UYSS menyatakan tak pernah menerbitkan ijazah itu.

Berita ini telah tayang di Surya Online, Rabu (3/8/2016), dengan judul:  BREAKING NEWS - Ditanya Arti S1 oleh Hakim PN Sidoarjo, Rifai Jawab 'Sarjana'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com