SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengungkap sejumlah pihak yang mengambil peran dalam menguak dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh perusahaan spa di Bali dengan korban belasan anak-anak.
Sekjen LPA Indonesia, Samsul Ridwan dalam siaran pers, Senin (1/8/2016) siang, mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang telah mempercayakan LPA Lampung untuk membantu sejak awal mengungkap kasus ini.
Ia menjelaskan, penanganan komprehensif atas kejahatan terorganisasi ini bisa terealisasi berkat sinergi antarlembaga. Atas dasar itu, LPA Indonesia mengapresiasi atensi langsung yang diberikan Kapolri dan jajaran Polri dengan menindak para pelaku.
"LPA Indonesia berharap Polri tidak berhenti pada penangkapan para operator lapangan, tetapi juga menciduk otak di balik kejahatan eksploitasi manusia atas manusia lain tersebut serta menelusuri kemungkinanan adanya korban lebih banyak lagi," kata Samsul.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak yang Jadi Terapis Spa di Bali
Menurut Samsul, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan internasional dengan skala masif. Data menunjukkan, TPPO "berlomba" dengan perdagangan narkoba sebagai kejahatan dengan peringkat tertinggi sedunia.
LPA Indonesia meyakini, kejahatan tersindikasi semacam itu hanya bisa diatasi dengan penanganan yang terorganisasi pula. Ia menceritakan, keluarga korban kasus TPPO Bali dapat terfasilitasi untuk bertemu dengan para korban berkat sokongan Dompet Dhuafa.
Kontribusi penuh makna juga diberikan oleh Yayasan Sahabat Anak Bali yang telah turut membantu pengadaan logistik keluarga korban selama berada di Bali. Sedangkan untuk pendampingan hukum untuk korban maupun keluarga ditangani oleh LBH APIK.
"Demikian pula dengan LPA Bali yang, sesuai wilayah kerjanya, akan mengikuti secara intens penanganan dugaan kasus TPPO ini," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, pihak kepolisian menelusuri dugaan eksploitasi anak pada salah satu spa di Bali. Di tempat itu, ada 11 anak di bawah umur yang menjadi terapis.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, awalnya diperoleh informasi bahwa terjadi perdagangan orang di tempat tersebut.
"Saat kami datang ke lokasi ternyata perdagangan orang itu tidak terbukti, malah kami ketemu anak di bawah umur," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.