Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Reklamasi Pantai Losari Ditolak, Warga Nelayan Marah dan Berteriak

Kompas.com - 28/07/2016, 15:57 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang gugatan terhadap pelaksanaan reklamasi Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berakhir ricuh, Kamis (28/7/2016).

Warga dari komunitas nelayan pun langsung marah dan berteriak saat hakim menolak gugatan reklamasi Pantai Losari.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Tedi Romyadi didampingi hakim anggota Joko Setiono dan Fajar Wahyu Djatmiko itu menyatakan bahwa gugatan reklamasi Pantai Losari tidak diterima dan menghukum penggugat dengan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2,6 juta.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima dan putusan kedua menghukum penggugat Rp 2,6 juta untuk membayar biaya sidang," kata Tedi.

Pembacaan putusan itu disambut teriakan-teriakan warga dari komunitas nelayan yang ikut mengikuti sidang tersebut.

"Orang yang banyak uangnya berkuasa. Semau-maunya saja. Rumah saya dibakar dan digusur. Orang kaya makin berkuasa," teriak Daeng Bollo yang rumahnya berdiri di pulau reklamasi Pantai Losari.

Kuasa hukum Walhi juga berteriak saat majelis hakim yang dikawal aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.

"Hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Walhi. Hakim cuma mendengarkan saksi dari tergugat sedangkan saksi kami yang diajukan Walhi ditolak," kata salah satu kuasa hukum Walhi, Aswandi.

Ratusan warga komunitas nelayan dari Pulau Kayangan dan pesisir Pantai Losari yang ikut menghadiri sidang nampak kecewa terhadap putusan hakim.

Kemarahan warga diredam oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar, Polsekta Rappocini, dan Polsekta Panakukang.

Ratusan warga yang kecewa putusan hakim kemudian pulang dengan menggunakan kendaraan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com