Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangani 35 Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar

Kompas.com - 20/07/2016, 12:59 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani sebanyak 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2015. Dari jumlah tersebut, 31 kasus dilakukan oleh perorangan, sedangkan 4 kasus lainnya dilakukan oleh korporasi.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi mengatakan, dalam perjalanan hingga saat ini, ada 4 kasus yang sudah dinyatakan P21.

Kasus tersebut ditangani oleh Polres Landak sebanyak satu berkas, Polres Kapuas Hulu sebanyak satu berkas dan Polresta Pontianak Kota sebanyak dua berkas.

"Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada penyerahan Tahap 2 ada 12 berkas, terdiri dari 7 berkas di kejaksaan Negeri Ketapang, 2 berkas di kejaksaan negeri Sintang serta di Mempawah, Sanggau dan Kapuas Hulu masing masing satu berkas," kata Suhadi, Rabu (20/7/2016).

Suhadi menambahkan, sebanyak 4 berkas yang sudah masuk dalam tahap satu, artinya berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut umum. Kemudian ada 7 kasus yang dalam proses penyidikan, dan 4 kasus dalam penyelidikan dan sebanyak 4 kasus yang dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Khusus untuk kasus karhutla yg dilakukan oleh Korporasi ada dua berkas sudah tahap 1 dan sudah 3 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum yg menangani kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melengkapi apa yang diminta oleh Jaksa dalam petunjuk P19," ungkap Suhadi.

"Mudah mudahan dalam waktu dekat kasusnya dapat segera diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa segera disidangkan," katanya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait kasus tersebut, Suhadi menegaskan tidak benar kalau ada Instansi yang menyatakan tidak pernah menerima berkas karhutla dari Kepolisian. Karena menurut dia berkas yang sudah siap disidangkan dan bahkan sudah disidangkan ada 12 berkas.

"Seluruh berkas tidak mungkin langsung ke Pengadilan, pasti melalui Kejaksaan. Sementara itu berkas yang sudah P21 berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, tinggal penyerahan Tahap dua, ada 4 berkas, artinya polisi tinggal menyerahkan kembali berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com