Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, 2 Pengurus Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Ditahan

Kompas.com - 19/07/2016, 19:42 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua tersangka perkara dugaan tindakan pidana korupsi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, kedua tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong Sukabumi.

Kedua tersangka, yaitu MA sebagai ketua Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/7/2016). Lalu AR sebagai manajer operasi pada Kohippi ditahan sejak Kamis (14/7/2016) lalu.

Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 5miliar. Dana sebesar itu berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) - Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.

''Tersangka MA sebelum kami tahan tadi sudah kami periksa, termasuk kesehatannya. Sedangkan untuk tersangka AR sudah kami tahan beberapa hari lalu,'' kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Raja Ulung Padang didampingi Kasi Pidsus, Dede Sutisna kepada wartawan di kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa sore.

Menurut Raja, penanganan kasus dugaan korupsi di Kohippi ini akan terus berproses. Sejak awal pihaknya sudah tegaskan tidak akan pilih-pilih dalam penanganannya.

''Hanya masalah waktu saja. Kami yakin ini akan terus bergulir hingga ke persidangan, dan untuk tersangka lainnya masih dikembangkan,'' ujar dia.

Kasi Pidsus, Dede Sutisna menjelaskan, dugaan korupsi dana kredit modal kerja itu bersumber dari LPDB-KUMKM pada 2012 lalu. Namun pada pelaksanaannya penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.

''Tim penyidik sudah menemukan alat bukti. Nama penerima dana LPDB-KUMKM sebanyak 45 orang berbeda dengan nama yang terdapat dalam daftar definitif penerima," jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga disangkakan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat ini kedua tersangka kami titipkan di Lapas Nyomplong sambil menunggu pemberkasan untuk pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor di Bandung,'' ujar Dede.

Kuasa hukum tersangka MA, Yeni Iryani mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum, di antaranya yaitu penangguhan tahanan.

''Kami akan segera memohon penangguhan atau pengalihan penahanan,'' kata Yeni saat mendampingi kleiannya kepada wartawan, Selasa sore.

=

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com