Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Narkoba, 10 Personel Polres Tebing Tinggi Dihukum Disiplin 

Kompas.com - 19/07/2016, 18:58 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

TEBING TINGGI, KOMPAS.com - Sepuluh personel Polres Tebing Tinggi menjalani hukuman disiplin setelah dinyatakan positif memakai narkoba sesuai hasil test urine pada 9 September 2015 hingga April 2016 lalu.

Sidang disiplin dipimpin Waka Polres Tebing Tinggi, Kompol Mahmun Nasution SH di aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (19/7/2016) siang. Waka Polres didampingi Kompol Ronni Sitompul dan AKP Lely Afni.

Sidang dilakukan dengan dua sesi, yakni sesi pertama menyidangkan empat personel terperiksa dan sesi kedua enam personel terperiksa.

Adapun ke sepuluh personel yang terperiksa tersebut masing-masing Aipda Yasmar Parmonangan Lubis, Bripka Roni Zuliandi,  Brigadir Harianda,  Brigadir Bobby Nadadap,  Brigadir Abdul Hadi Nasution, Brigadir Ivfrens Dapot Sitanggang, Brigadir Achmad Aryanto, Brigadir Iskandar, Brigadir M Nur Tanjung dan Briptu Tony Roy Chandra.

Setelah mendengarkan masukan dari Kasubag Hukum AKP Sitohang selaku pengacara serta pendapat dari pendamping terperiksa yakni AKP Anthony Rajagukguk, AKP Burju Siahaan, AKP P Manurung dan AKP Henry Situmorang, pimpinan sidang Kompol Mahmun Nasution SH pun menjatuhkan hukuman berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kepangkatan, mutasi di internal serta penempatan di tempat khusus Propam Polres selama 7 dan 14 hari.

Hukuman tersebut bervariasi untuk setiap personel. 

Kasi Propam Ipda Yanbert selaku penuntut perkara mengatakan ke sepuluh personel yang disidang merupakan personel yang diduga sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Polres Tebing Tinggi dalam dua termin.

"Sesuai Pasal 3 huruf (g) serta Pasal 5 huruf (a) dari PP Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yaitu dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku serta dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,” ujar Ipda Yanbert Hutagalung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com