Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pasuruan Keluhkan Sekolah Lakukan Pungutan hingga Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 14/07/2016, 18:56 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Pasuruan Jawa Timur mempermasalahkan adanya pungutan di sekolah-sekolah negeri saat kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Akhmad Ikhsan, mengatakan bahwa hampir setiap sekolah di Pasuruan, mulai dari tingkat SMP dan SMA, melakukan pungutan.

Ia menyebutkan, nilai pungutan itu bervariasi mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 untuk naik ke kelas baru. Adapun siswa baru dari SD ke SMP ada yang dikenai pungutan hingga Rp 1,45 juta. Dari SMP ke SMA ada yang harus membayar Rp 1,77 juta.

"Apa dasar hukum penarikan biaya-biaya tersebut. Bukankah pada tahun-tahun sebelumnya telah digratiskan oleh Pemerintah Kota Pasuruan," kata Iksan saat membacakan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan 2015 di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (14/7/2016).

Menurut Iksan, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menarik uang dari siswa. Sesuai peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Pasuruan bertanggung jawab atas terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.

"Namun, saat ini para orangtua siswa, baik SMP maupun SMA, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan biaya bervariatif," kata dia.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pasuruan Setiyono mengatakan akan mengecek langsung adanya informasi pungutan tersebut. "Tak cek nanti," katanya seusai paripurna.

Ia mengaku belum mengetahui pasti adanya pungutan tersebut, termasuk alasan sekolah menarik pungutan. Ia menyatakan bahwa pungutan itu merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Suhariyanto mengatakan, tidak wajar jika pungutan diterapkan bagi anak-anak yang naik kelas.

"Rata-rata anak yang baru beli seragam. Coba tak cek nanti. Kalau yang baru disuruh beli wajar, tapi kalau yang lama aneh," jelasnya.

Ia akan memanggil pihak sekolah yang melakukan pungutan dan meminta pertanggungjawaban.

Ia menyatakan bahwa sekolah sekolah mestinya membuat laporan secara teknis kepada Dinas Pendidikan jika mau melakukan pungutan.

"Informasinya (pungutannya) beda. Nah ini untuk apa saja. Sebenarnya kan harus ada laporan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com