Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

110 Tahanan di Gresik Terima Remisi, 2 Aktivis Buruh Langsung Bebas

Kompas.com - 13/07/2016, 20:33 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, sebanyak 110 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Gresik, Jawa Timur, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dua orang tahanan di antaranya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Untuk penerima remisi khusus I, ada sebanyak 108 orang. Sementara penerima remisi khusus II, sebanyak 2 orang dan langsung dinyatakan bebas," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan LP Kelas II Gresik Anis Handoyo, Rabu (13/7/2016).

Tahanan yang mendapatkan remisi khusus telah menjalani tahanan minimal enam bulan masa hukuman. Mereka juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman.

Dua tahanan yang langsung bebas seusai menerima remisi adalah Abdul Hakam dan Agus Budiono. Keduanya merupakan aktivis buruh yang ditahan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2016. Keduanya telah dibebaskan pada Rabu (6/7/2016) pekan lalu.

Budiono, salah satu pengurus Serikat Pekerja Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI- KASBI) mengatakan, selepas dinyatakan bebas, Agus dan Hakam langsung mengunjungi Sekretariat SPBI-KASBI di Kecamatan Manyar, Gresik.

Agus dan Hakam sungkem dan berdiskusi dengan para anggota SPBI-KASBI yang lain. Selanjutnya, mereka diantar ke rumah masing-masing.

"Mengetahui Agus dan Hakam akan dibebaskan, kami memang sengaja mengajak puluhan teman-teman dari SPBI-KASBI untuk menjemput keduanya di rutan (rumah tahanan)," kata Budiono.

Agus maupun Hakam masih tetap menjadi anggota SPBI-KASBI. Keduanya tetap akan diajak untuk mengawal kebijakan atas buruh.

Agus dan Hakam dipidana selama tiga bulan atas laporan pekerja di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT Petrokimia Gresik (PG) pada 2013.

Atas dasar laporan tersebut, keduanya ditahan karena dinyatakan melanggar Pasal 335 KUHP ayat 1 atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com