Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kaus Bergambar Palu Arit, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/07/2016, 19:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Yusak Takain (27), petani asal Desa Fatuteta, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mengenakan kaus bergambar palu arit.

Yusak ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan kepemudaan di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma, Minggu (10/7/2016).

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Yusak bahwa, baju kaos berwarna merah dengan logo palu arit tersebut didapat dari seorang temannya bernama Darwin Amheka (saksi) pada Senin (4/7/2016) lalu," kata Adjie.

Saat diperiksa, lanjut Adjie, Yusak mengaku tidak mengetahui logo palu arit yang ada pada baju kaus tersebut merupakan simbol komunis yang dilarang di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Yusak) ini pendidikannya rendah dan berprofesi sebagai petani sehingga tidak mengerti arti lambang palu arit," kata dia.

Adjie menjelaskan, sesuai keterangan dari Darwin, kaus berlambang palu arit ini dibeli oleh istrinya Darwin, Yanti Rambu Ama di tempat penjualan pakaian bekas di Pasar Oesao, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Jumat (1/7/2016).

"Meski pelaku tidak kita tahan, namun kasus itu masih terus kita dalami," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com