Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambudi, Pak Guru yang Disidang karena Mencubit Siswanya

Kompas.com - 01/07/2016, 17:40 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com  - Para guru di Sidoarjo merasa waswas jika akan menghukum siswanya. Hal ini lantaran kasus disidangnya salah seorang guru Sidoarjo karena mencubit siswa tersebut, Selasa (28/6/2016).

Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi simpatik terhadap salah satu rekannya, Sambudi (45), guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.

Ratusan guru tersebut melakukan aksi long march dari Alun-Alun menuju PN Sidoarjo sambil menyerukan tindakan keterlaluan aparat hukum yang menyidangkan seorang guru karena permasalahan sepele.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, mengatakan penyidangan terhadap Sambudi tersebut berada di luar akal sehat.

"Katakanlah, seorang guru itu mencubit siswa. Namun, yang dilakukannya itu dalam koridor mendidik. Itu yang dilakukan rekan kami Sambudi terhadap siswanya," kata Ichwan kepada awak media.

Ichwan menuturkan kejadian pencubitan itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.
Dijelaskan, kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.

Namun, beberapa siswa mangkir dari salat tersebut termasuk anak Yuni Kurniawan, yaitu SS. Sambudi kemudian menghukum siswa tersebut dengan cara mencubitnya.

"Tapi orangtua siswa tersebut tak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga saat ini disidang. Kami lakukan aksi ini untuk mendukung secara moral kepada rekan kami," ucapnya.

Ichwan menyatakan kejadian ini memiliki potensi adanya kericuhan dalam dunia pendidikan. Hukuman mencubit, lanjut Ichwan, belum dalam kategori parah.

Apalagi, tak hanya satu siswa dihukum, melainkan ada 30 siswa yang mendapat sanksi yang sama.

Ichwan menduga karena orangtua SS merupakan anggota TNI berpangkat Serka dari satuan Intel Kodim 0817 Gresik yang akhirnya membuat pihak Polsek Balongbendo menerapkan hukum positif terhadap peristiwa tersebut.

"Saya tidak tahu alasan utamanya melaporkan ke polisi apa. Hanya saja, hal seperti ini bisa dimusyawarahkan," paparnya.

Dari kejadian ini, lanjutnya, para guru menjadi resah ketika akan menghukum siswanya. Menghukum demi kebaikan anak didik malah bisa masuk penjara.

Kendati demikian, Ichwan mengakui masih ada oknum guru yang menghukum siswa secara di luar batas. Namun menurutnya, hal itu tak nampak pada kasus Sambudi.

"Ini yang jadi kekhawatiran para guru," ujarnya.

Ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo penuh sesak para guru yang tengah mendukung Sambudi.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu, Sambudi yang memakai seragam korp PGRI itu nampak tenang menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Andreanus dan Karyati.

Namun, pihak JPU menyatakan belum menentukan dakwaan sehingga Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni menyatakan sidang ditunda pada 14 Juli 2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com