BANYUWANGI, KOMPAS.com - Bupati Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran terkait libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi melarang pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah libur lebaran.
Hal tersebut dijelaskan Slamet Kariyono, Sekertaris Kabupaten Banyuwangi kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2016). Menurut dia, libur selama 9 hari saat cuti bersama dirasa sudah lebih dari cukup.
"Libur hari raya tanggal 6-7 Juli 2016 dan cuti bersama selama 3 hari yakni tanggal 4,5 dan 8 Juli di tambah libur reguler sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 Juli dan 9-10 Juli. Sudah lebih dari cukup liburnya," ujar Slamet.
Pelarangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik karena libur Lebaran sudah lebih dari sepekan.
Dia menjelaskan. surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh SKPD dan juga kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut juga menindaklanjuti himbauan Menpan-RB agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama.
"Semua kepala SKPD sudah kami tekankan agar tidak memberikan pengajuan cuti kepada seluruh stafnya jika ada yang melanggar berarti yang bersangkutan sebenarnya tidak mendapat izin dari atasannya. Kalau ada ya harus siap dengan sanksinya," ujar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.