Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap, Warga Medan Luapkan Kekesalan

Kompas.com - 17/06/2016, 16:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Warga Kota Medan, Sumatera Utara, merasa kecewa dan kesal kepada tujuh anggota DPRD Sumut, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sejumlah kasus dugaan suap.

Kasus-kasus itu juga melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang telah divonis atas kasus tersebut.

(Baca KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap)

Ketujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu adalah Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Seorang warga bernama Ian (39) berharap ini segera terungkap. Ayah dua anak itu berharap para saksi pada kasus ini mengungkapkan informasi yang sebenar-benarnya.

"Mulai minggu depan saksi-saksi diperiksa. Semoga mereka tidak berbohong memberikan keterangannya karena bagi yang sedang berpuasa, tentu haram memberikan keterangan palsu," kata warga Perumnas Mandala Medan tersebut, Jumat (17/6/2016).

Ayub (45), warga Denai, Kota Medan, justru heran karena jumlah DPRD yang terjerat dalam kasus ini hanya tujuh orang. Ia menyangsikan hal itu karena proses pengambilan keputusan di DPRD semestinya melibatkan seluruh anggota.

"Masa dari 89 orang (anggota DPRD), cuma tujuh yang kena? Atau nanti ada penambahan tersangka lagi? Semogalah cepat, uang rakyat itu semua yang mereka makan," kata Ayub.

Tanggapan miring disampaikan oleh Norma boru Hutasuhut. Ia kesal karena selama ini anggota DPRD tidak pernah memperlihatkan hasil kerja yang bisa dibanggakan. Sebaliknya, wakil rakyat itu justru menggerogoti uang negara.

"Perampoknya orang itu semua. Habis uang rakyat dimakanin, tapi rakyat juga bodoh, mau saja milih mereka," kata ibu yang sehari-hari berjualan sembako di pusat pasar Medan tersebut.

Penyidik KPK menyangka mereka menerima hadiah atau janji dari Gatot. Mereka menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2013, mengesahkan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mulai Senin (20/6/2016) pekan depan, saksi-saksi akan mendatangi kantor Satuan Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK HN Christiaan dan timnya. Hingga berita ini ditayangkan, ketujuh anggota DPRD yang menjadi tersangka belum bisa dikonfirmasi.

Dalam kasus yang sama, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, dua anggota DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, juga dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap diganjar hukuman empat tahun delapan bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com