Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Narkotika Diciduk Polisi Saat Ambil Paket di Mulut Gang

Kompas.com - 15/06/2016, 21:44 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua anggota diduga jaringan pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza), IK (35) dan DF (33) diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa (14/6/2016) dini hari.

Keduanya diciduk petugas kepolisian narkoba saat akan mengambil paket ganja dan sabu di salah satu gang di Jalan Suryakancana, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 68,37 gram yang dibungkus koran dilapisi lakban dan paket sabu jenis kristal seberat 0,37 gram dalam plastik krip bening yang dilapisi tisu.

''Yang pertama kami amankan yaitu IK setelah mengambil paketnya. Berikutnya DF yang menunggu di atas sepeda motor,'' kata Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2016) di Sukabumi, Jawa Barat.

Supeno menuturkan, penangkapan kedua orang yang diduga anggota jaringan pengedar narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai di salah satu mulut gang dijadikan sebagai lokasi pengambilan paket narkotika.

''Informasi yang kami terima langsung diselidiki hingga Selasa dini hari dan mengamankan dua orang,'' ujar dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut Supeno, tersangka IK mengaku bahwa sabu yang dibawanya akan dikonsumsi bersama tersangka DF. Sedangkan paket ganja, rencananya akan dijual kembali kepada seseorang.

''Perkaranya masih proses penyidikan dan kami pun masih mengembangkan perkaranya untuk menangkap pengedar di atasnya,'' imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Supeno, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 dan atau pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com