SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 2 dari 21 jenis produk komoditas kebutuhan masyarakat ditengarai mengandung zat pewarna tekstil. Hal tersebut terungkap dari hasil inspeksi mendadak oleh tim gabungan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Kedua jenis produk makanan yaitu terasi yang mengandung zat Rhodamin B dan mi yang mengandung Methanil Yellow. Kedua jenis makanan itu diketahui mengandung zat pewarna tekstil setelah dilakukan rapid test (tes cepat).
"Dua produk mi dan terasi mengandung zat pewarna tekstil, bukan pewarna makanan. Ini tidak diperbolehkan dan berbahaya," kata Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Sukabumi Fahrizal kepada Kompas.com selesai inspeksi mendadak, Sabtu.
Menurut Fahrizal dalam inspeksi mendadak ini pihaknya mengambil sampel sebanyak 21 jenis produk. Termasuk produk komoditas daging-dagingan maupun olahan daging lainnya seperti bakso dan lainnya. Semua sampel diperiksa dengan rapid test. Yang sudah disiapkan.
"Hanya dua yang positif, sedangkan produk lainnya negatif. Tidak ditemukan yang mengandung pengawet formalin dan boraks. Daging-dagingan dan daging olahan juga tidak ditemukan ada yang mengandung kandungan daging celeng maupun zat berbahaya lainnya," ujar dia.
Ditambahkan Fahrizal kedua bahan kimia yaitu Rhodamin B atau Metanil Yellow bila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menyebabkan penyakit kanker. "Jika sudah masuk ke dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan," imbuhnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Irma Agristina mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan sanksi bila ada temuan jenis produk yang mengandung bahan kimia berbahaya dan kedaluarsa.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak berwenang, seperti kepolisian maupun Satpol PP. Untuk temuan jenis produk mengandung pewarna tekstil sudah kami data, baik pedagang maupun produsennya dan akan diberikan pembinaan," kata dia.