Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Peringatkan Kepala Daerah Tidak Sunat Dana Desa

Kompas.com - 31/05/2016, 15:18 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan para kepala daerah di Maluku untuk tidak mempersulit pencairan dana desa apalagi melakukan pemotongan terhadap dana tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Ambon menegaskan, jika ada para kepala daerah yang melakukan hal itu, kepala desa diminta untuk melapor ke KPK dan juga pihak berwenang, kejaksaan dan polisi.

“Apabila dalam pelaksanannya ada yang dipersulit atau ada pemotongan dana desa agar dapat dilaporkan. Jadi jangan takut untuk melaporkan kalau ada seperti begini,” ungkapnya saat berbicara dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi pengawalan bersama pengelolaan dana desa di kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/5/2016).

Dia mengatakan, praktik pemotongan anggaran dana desa tidak dibenarkan.

"Jadi, kalau uangnya itu 10 rupiah harus diterima 10 rupiah juga, jangan ada pemotongan. Itu sudah kuno,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar para kepala desa tidak melakukan penyuapan untuk memperlancar penerimaan dana tersebut. Sebab, kata dia, penyuap dan yang disuap akan terkena sanksi hukum dan dapat dipenjara.

“Jangan sekali-kali para kades kasih sesuatu kepada bupati, nanti dua-duanya bisa kena pidana dan masuk penjara. Sebab, yang menyuap dan disuap pasti ditangkap polisi atau jaksa. Kalau KPK tidak mungkin karena kewenangan KPK itu menangani kasus yang nilainya di atas Rp 1 miliar,” terangnya.

Dia pun mengajak para kepala desa di Maluku untuk memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Yang paling terpenting adalah dana tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga tidak bermasalah.

“Perlu diingat bahwa polisi dan jaksa ada dimana-mana, jadi jangan sampai dana tersebut disalahgunakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com