Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sony Sandra Hanya Divonis 10 Tahun, Kejaksaan Kediri Langsung Banding

Kompas.com - 23/05/2016, 18:22 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan ganjaran berupa putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Sony Sandra, terdakwa persetubuhan dengan anak, Senin (23/5/2016).

(baca: Disidang Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 10 Tahun)

Kejaksaan sebelumnya telah meminta hakim menghukum terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan itu, kejaksaan langsung menempuh upaya banding. Ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak Korps Adhiyaksa itu segera mengambil sikap tersebut.

Pertama putusan itu dianggap belum mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.

Kemudian, kejaksaan juga menganggap putusan itu belum menimbulkan dampak pencegahan terhadap terjadinya kejahatan yang sama pada masa mendatang. Sisi preventif ini kejaksaan berharap kejadian serupa tidak sampai terulang lagi.

Pertimbangan terakhir, putusan itu dianggap kurang mencerminkan sisi pembelaan terhadap perlindungan bagi anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian karena mereka adalah aset masa depan bangsa.

"Atas beberapa pertimbangan itu, kami menempuh upaya banding," ujar Pipuk Firman, Senin.

Sebelumnya, terdakwa Sony Sandra diseret ke meja hijau Kabupaten Kediri dengan tuduhan membujuk anak-anak melakukan hubungan seksual sehingga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Korbannya terdiri dari dua orang gadis di bawah umur.

Sebelumnya, pengusaha konstruksi itu juga diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan yang berbeda, yakni PN Kota Kediri. Di pengadilan ini, Sony didakwa bersetubuh dengan tiga anak gadis. (baca: Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com