Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Terlilit Utang, Oknum Guru Jadi Otak Pencurian

Kompas.com - 20/05/2016, 18:26 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang guru diduga menjadi otak pencurian sebuah rumah di Perumnas Bumi Baros Kencana, Jalan Zamrud Raya, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Oknum guru ini berinisial DM alias Aden, sehari-hari mengajar sebagai guru Bahasa Inggris di salah satu sekolah swasta di Sukabumi. Selain DM, ada dua tersangka lain yang sudah diamankan polisi, yaitu Hil alias Koncleng dan N alias Ahmad.

Kini, perkara pencurian dan pemberatan itu sedang dalam proses penangangan penyidikan Polsek Baros Polres Sukabumi Kota. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial Y.

''Komplotan pencurian pemberatan ini sudah kami buru sejak 31 Desember 2015 lalu dan terus kami selidiki hingga akhirnya berhasil ditangkap,'' kata Kepala Polsek Baros Komisaris Polisi Suwardi saat jumpa pers di kantor Polsek Baros, Jumat (20/5/2016) sore.

Ketiga pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing di dua desa Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Rabu (18/5/2016) lalu. Satu tersangka masih buron dan identitas sudah diketahui.

''Hasil penyidikan aksi pencurian ini, yang 'menggambar' atau otaknya tersangka DM. Tersangka DM ini sehari-hari bekerja sebagai guru dan pengakuaannya mencuri karena terlilit utang,'' ujar Suwardi.

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Sukabumi Kota itu menyebutkan, dari ketiga polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, di antaranya dua unit laptop, ponsel, dan kamera saku digital. Satu unit laptop tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Masih ada yang sudah dijual, seperti sepeda motor, satu unit laptop, TV LCD, dan gitar listrik merek Ibanes,'' kata Suwardi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baros Ajun Komisaris Polisi Jimy R Sihite mengatakan, dua tersangka merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cikembar, Polres Sukabumi.

''Ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,'' tambah Jimy.

Sementara kronologis aksi pencurian yang diotaki oknum guru ini terjadi pada Rabu (30/12/2015) lalu di rumah milik Teguh Zulfikar di
Perumnas Bumi Baros Kencana, Jalan Zamrud Raya, Kelurahan/Kecamatan Baros.

Saat itu rumah sedang dalam kondisi kosong. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah membongkar pintu samping. Para tersangka masuk dan langsung menguras barang-barang milik korban.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com