Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 10 Menit, Sidang Kasus Pengusaha Cabul di Kediri Diskors

Kompas.com - 19/05/2016, 11:12 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Sony Sandra dalam kasus paedofilia di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, diskors hingga satu jam.

Skors dilakukan saat sidang yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo itu baru saja berjalan sekitar 10 menit. Penyebabnya adalah terdakwa Sony Sandra tidak bersedia hadir ke ruang sidang dengan alasan menunggu kedatangan pengacaranya yang berasal dari Surabaya.

Hal ini sempat ditanyakan oleh majelis hakim karena di ruang sidang juga sudah ada dua orang penasihat hukum.

"Bukankah di sini juga sudah hadir penasihat hukum?" tanya hakim Purnomo Amin kepada jaksa penuntut umum.

Pihak JPU yang usai menjemput terdakwa di ruang tunggu menjelaskan bahwa terdakwa merasa sidangnya belum lengkap karena ada rombongan pengacara Arifin yang masih dalam perjalanan dari Surabaya.

Akhirnya, majelis hakim memberikan skors satu jam. Hakim menegaskan bahwa jika masa skors nanti rombongan pengacara belum datang, terdakwa akan dipaksa hadir karena sidang akan tetap dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com