Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Ruang Sidang Pengusaha Cabul Harus Lewati "Metal Detector"

Kompas.com - 19/05/2016, 09:54 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Ruangan sidang dengan agenda putusan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus paedofil di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016), dijaga ketat.

Itu diantaranya terlihat dari adanya pintu pendeteksi logam yang terpasang di ruang Sidang Cakra, lokasi yang akan digunakan bersidang nanti.

Selain itu, pihak kepolisian juga terlihat tidak mau kecolongan terhadap adanya gangguan apapun. Mereka melakukan gladi bersih di ruang sidang hingga lingkungan pengadilan.

Sedikitnya 150 personel polisi dari berbagai unsur dikerahkan untuk pengamanan. Mereka bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Kami lakukan pemeriksaan agar jangan sampai ada senjata tajam yang masuk ruangan," ujar Komisaris Prio Sulistiyono, Kapolsek Mojoroto.

Sejauh ini, sidang vonis yang akan dilakukan secara terbuka itu masih belum ada tanda-tanda dimulai. Pihak pengadilan juga terlihat merapikan ruang sidang yang ada.

"Nanti sidangnya terbuka," ujar Reza Himawan Pratama, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis.

Seperti diketahui, perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak korban gadis di bawah umur. Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menuntut 13 tahun penjara dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain di pengadilan Kota Kediri, terdakwa yang berprofesi sebagai pengusaha besar itu juga menjalani sidang serupa di pengadilan Kabupaten Kediri. Pada persidangan ini, JPU menuntutnya 14 tahun penjara.

Elemen masyarakat Kediri berharap majelis hakim yang akan dipimpin oleh Purnomo Amin nantinya dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

Kompas TV Pengusaha Ini Cabuli 17 Remaja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com