Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Vonis Pengusaha Cabul di Kediri

Kompas.com - 19/05/2016, 06:07 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, bersiap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Soni Sandra (60), terdakwa dalam perkara paedofilia, Kamis (19/5/2016) ini.

Sidang tersebut akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahyo dan didampingi dua anggotanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Kediri Reza Himawan Pratama, mengatakan, tidak ada yang luar biasa dalam menyambut sidang tersebut sehingga pelaksanaannya juga akan sama dengan sidang pada umumnya. Semua, kata dia, akan berlangsung sebagaimana standar aturan pelaksanaannya.

"Dalam sidang besok tidak ada persiapan khusus, sama dengan sidang harian," ujar Reza Himawan, Rabu (18/5/2016).

Soal waktu pelaksanaan sidang, menurutnya tidak melulu bergantung pada kesiapan majelis hakim karena pelaksanaannya bisa saja mundur karena para pihak lainnya telat datang. Atau bahkan jika ada situasi khusus, sidang bisa dilakukan penjadwalan ulang. Hanya saja untuk pengamanan, pihaknya berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat.

Soal keamanan itu akan menjadi urusan kepolisian dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya skenario keselamatan kepada mereka.

Kepala Polsek Mojoroto Komisaris Priyo Sulistiyono mengatakan, sedikitnya 150 personel akan diterjunkan selama pelaksanaan sidang besok.  Mereka merupakan gabungan dari beberapa unsur kesatuan yang ada dalam kepolisian.

"Semua melihat perkembangan situasi. Namun kami berharap semua kondusif karena orang Kediri baik-baik," ucap Kompol Sulistiyono.

Pada sidang itu, kalangan masyarakat mempunyai harapan yang tinggi tentang penanganan kasus ini. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena kejahatan yang dilakukan, termasuk kejahatan luar biasa.

"Minimal hukumannya sesuai tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara. Namun karena kejahatan luar biasa, dihukum mati atau dikebiri," ujar Khoirul Anam, perwakilan kelompok massa saat aksi unjukrasa di kantor pengadilan Kota Kediri, Rabu.

Persidangan dengan terdakwa Soni Sandra ini menyedot perhatian publik. Terdakwa yang berprofesi sebagai pengusaha konstruksi itu menjalani persidangan serupa di dua pengadilan sekaligus, yaitu pengadilan Kota Kediri dan pengadilan Kabupaten Kediri.

Pada pengadilan Kota Kediri tercatat ada 3 gadis yang menjadi pihak korban sedangkan di pengadilan Kabupaten Kediri ada 2 korban, sesuai berkas yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Firman Prayogi yang dikonfirmasi mengenai jumlah korban yang ditanganinya, mengatakan, sebelumnya memang ada 4 korban. Namun 2 orang kemudian mencabut laporannya.

"Pencabutan dilakukan di depan notaris," ujar Firman Prayogi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com