Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sony Sandra, Terdakwa Pencabulan Belasan Anak Akan Divonis Besok

Kompas.com - 18/05/2016, 11:11 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Sidang kasus paedofilia dengan terdakwa Sony Sandra kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016) besok. Sidang yang ketiga kalinya ini memiliki agenda pembacaan vonis.

Sidang kali ini akan digelar secara terbuka. Selama ini, sidang kasus asusila ini digelar tertutup.

Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo SH bahkan berencana mengundang wartawan untuk mendengarkan pembacaan vonis Sony Sandra.

"Saat pembacaan putusan nanti sidang akan terbuka untuk umum, silakan hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan," jelasnya, belum lama ini.

Persidangan kasus Sony Sandra ini mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan, beberapa kali Aliansi LSM Kediri menggelar unjuk rasa di kantor pengadilan. Massa meminta majelis hakim tidak "masuk angin" untuk menghukum terdakwa kasus paedofil.

"Hukum maksimal pelaku paedofil karena merusak masa depan anak-anak," tandas Habib SH dari Aliansi LSM Kediri.

Baca juga: Berharap Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri tetap berkeyakinan mampu menjerat Soni Sandra dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dituntut 13 penjara

Terdakwa Sony Sandra telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain itu diwajibkan membanyar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Tim JPU Teguh SH menegaskan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja membujuk anak-anak dengan imbalan untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa telah memberi uang serta membelikan helm dan Hp kepada para korbannya," ungkap Teguh SH.

Ditegaskan Teguh, meski tidak ada unsur paksaan dalam melakukan persetubuhan dengan anak-anak, namun unsur bujuk rayu dengan imbalan uang telah terbukti.

Sony Sandra terancam divonis dalam dua persidangan berbeda. Karena di PN Kabupaten Kediri juga menggelar persidangan serupa. JPU juga menuntut Sony Sandra dihukum 14 tahun penjara. (Didik Mashudi/Surya Malang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com