Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kejahatan Asusila, Babel Sahkan 2 Perda tentang Perempuan dan Anak

Kompas.com - 17/05/2016, 21:18 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati dua rancangan peraturan daerah menjadi perda, yakni perda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan perda penyelenggaraan perlindungan anak, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/5/2016).

Pengesahan dua payung hukum tersebut dinilai tepat saat ramainya kasus terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini.

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Bangka Belitung, Abdul Bakar, menilai, perda tersebut sangat relevan dan tepat untuk disahkan mengingat kondisi darurat kejahatan terhadap anak saat ini.

"Perda ini diharapkan tidak hanya meng-copy paste dari aturan yang sudah ada. Tetapi dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Bakar saat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.

Senada, Fraksi Golongan Karya, berharap, pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada perempuan untuk mendapatkan kedudukan dan posisi strategis baik dalam pemerintahan maupun kesempatan lainnya.

Gubernur Bangka Belitung Rustam Efendi mengatakan, dua perda itu membuktikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program nasional dalam hal jender serta perlindungan perempuan dan anak.

"Khusus perda pengarusutamaan jender merupakan amanah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang juga membahas peranan jender dalam pembangunan nasional," ujar Rustam Efendi.

Ia berharap, ke depan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan kepolisian bisa melakukan pembinaan dan melahirkan program antisipasi agar kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak tidak terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com