Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mungkin Ini Gorengan Paling Mahal Sedunia..."

Kompas.com - 16/05/2016, 17:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Agus (35) dan Kasmin (50) warga Rejowinangun, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang mungkin tidak akan pernah melupakan peristiwa yang terjadi hari ini.

Gara-gara membeli gorengan seharga Rp 5.000 di jalan RA Kartini, Ungaran, Senin (16/5/2016) sore, kedua pekerja bangunan yang berboncengan mengendarai skuter matik nopol H4553HI ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya tidak memakai helm dan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Walhasil, polisi yang tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2016 harus memberikan surat tilang kepada Agus, si pengendara skutik merah tersebut.

"Saya ada pekerjaan proyek di Nyatnyono, tadi beli gorengan buat teman-teman. Terus ini tadi rencana mau ke pasar beli sepatu," ungkap Kasmin.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) bahwa denda resmi bagi pengemudi kendaran bermotor yang tidak memiliki SIM maksimal adalah Rp 1 juta. Sedangkan tidak menggunakan helm SNI berdasarkan pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) denda maksimalnya adalah Rp 250.000.

Belum lagi, Kasmin yang dibonceng oleh Agus juga tak mengenakan helm, maka sesuai ketentuan juga dikenakan denda.

"Gorengannya sih cuma Rp 5.000, tapi nanti bayar tilangnya berapa? Mungkin ini gorengan paling mahal sedunia," kata Agus.

Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho megatakan, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan operasi patuh candi 2016 diwilayah hukum Polres Semarang.

Rencananya operasi yang bertujuann untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas ini akan digelar hingga 29 Mei 2016.

Adapun kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya adalah kelengkapan dan dokumen kendaraan, kelengkapan pengendara seperti helm atau sabuk pengaman, melanggar marka, melawan arus, melanggar lampu merah, dan garis stop.

"Kita hanya menilang. Soal berapa besaran dendanya, semua terserah keputusan hakim (pengadilan)," ungkap Dwi.

Kapolres Semarang AKBP Latief Usman mengatakan, khusus Operasi Patuh Candi ini memang mengutamakan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar. Tujuannya untuk memberikan efek jera, supaya kedepan tidak ada lagi yang melanggar ketentuan.

Menyusul berawal dari pelanggaran ia menilai nantinya akan berimbas pada membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Secara keseluruhan, tidak hanya digelar di titik yang rawan kecelakaan saja. Pada dasarnya, penindakan akan kita tingkatkan, " kata Kapolres, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2016 di Mapolres, Senin (16/5/2016) pagi.

Dari data yang dihimpun, saat ini korban kecelakaan lebih didominasi pengguna motor dibandingkan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com