Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang TKI Selundupkan 506 Gram Sabu di Dalam "Speaker" Aktif

Kompas.com - 10/05/2016, 19:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kapal boat tanpa nama bermuatan 61 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia dihentikan Satgas Patroli Laut Bea Cukai di perairan Tanjung Jumpul dengan Sungai Sembilang, Sumatera Utara, Senin (9/5/2016) sore.

Ke-61 TKI tersebut terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan. Saat diperiksa, seorang TKI berinisial F (25), warga Aceh, kedapatan memiliki 506 gram narkotika jenis methampethamin atau sabu-sabu yang dibawanya dari Malaysia.

Kepada petugas, F mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke Aceh.

"Hasil citra X-Ray terlihat barang bawaan F berupa loudspeaker aktif yang di dalamnya diisi methampethamin. Dia langsung kita amankan bersama seluruh TKI lain. Saat ini F dan barang buktinya sudah kita serahkan ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fuad Fauzi, kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang dihubungi via seluler pada Selasa (10/5/2016).

Menurut Fuad, perbuatan F melanggar Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com