AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku menurunkan tarif angkutan umum dalam provinsi (AKDP) menyusul dioperasikannya Jembatan Merah Putih di Kota Ambon.
Penurunan tarif AKDP itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 159 Tahun 2016 tentang penetapan tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi.
"Selain itu, kebijakan ini juga dibuat setelah adanya kebijakan penurunan harga BBM oleh pemerintah pada 1 April lalu," kata Kepala Bidang Perhubungan Dishub Maluku Jacob Risakotta saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/5/2016).
Penurunan tarif bus antarkota dalam provinsi ini dilakukan setelah Pemprov Maluku melakukan kajian dan perhitungan terhadap jarak yang ditempuh setelah Jembatan Merah Putih beroperasi.
Jembatan itu terbukti mampu memangkas waktu perjalanan sehingga tarif pun disesuaikan. Penurunannya sebesar Rp 1.000 sekali jalan.
(Baca Dengan Adanya Jembatan Merah Putih, ke Bandara Pattimura Hanya 25 Menit)
Jacob mengatakan, Pemprov Maluku akan mengawasi secara ketat kebijakan itu agar para sopir mematuhi keputusan tersebut.
"Yang jelas Pemprov sudah bertemu dengan semua pengusaha jasa angkutan, jadi kalau ada sopir yang membandel maka akan ditindak tegas," kata dia.