Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Informasi dari Warga, BNN Ciduk Pengedar Ganja

Kompas.com - 29/04/2016, 16:18 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika (BNN) Maluku membekuk seorang pengedar ganja, IK (24), saat sedang melakukan transaksi di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon. Dari tangan tersangka, petugas BNN menyita tiga paket ganja siap edar.

Tersangka pun langsung digelandang ke Kantor BNN di kawasan Karang Panjang untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Maluku, AKBP Luther Bane kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (28/4/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIT.

"Awalnya kami dapat laporan dari warga kalau yang bersangkutan sering melakukan transaksi barang haram tersebut, setelah mendapat laporan kami langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan menggerebek tersangka," kata Luther, Jumat (29/4/2016).

Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka ini dilakukan bersama satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik BNNP Maluku, pelaku terbukti adalah seorang pengedar barang haram tersebut.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com