Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah TKI yang Tewas Terlindas Forklif di Malaysia Dipulangkan

Kompas.com - 28/04/2016, 18:27 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Jenazah Winja Marlinda (26), tenaga kerja Indonesia yang tewas akibat terlindas forklif dalam sebuah kecelakaan di Bintulu, Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (28/4/2016).

Kecelakaan tersebut terjadi di kilang perusahaan Shin Yang Plywood tempat korban bekerja, Sabtu (23/4/2016) lalu.

Baca juga: TKI Tewas Terlindas Forklif di Malaysia

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengatakan, saat ini jenazah telah tiba di rumah duka. Proses pemulangan tersebut baru bisa dilakukan setelah semua dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

"Jenazah dibawa dari Bintulu menuju perbatasan Entikong menggunakan ambulans, kemudian di Entikong ganti ambulans Indonesia yang membawa ke Sambas," kata Syafii, Kamis (28/4/2016).

Sementara itu, Consul for Protocol & Consular Affairs KJRI Kuching, Windu Setiyoso menjelaskan, proses pengiriman jenazah dari Malaysia menuju Indonesia melalui beberapa tahapan.

Pihak perusahaan menggunakan jasa pengiriman GAS sebagai agen untuk ekspor jenazah dari Bintulu ke Sambas.

"Mereka yang akan mengatur pemulangan jenazah dari Sarawak ke Kalimantan Barat," kata Windu kepada Kompas.com.

Prosedur pemulangan jenazah

Sebagaimana prosedur ekspor jenazah biasanya, kata Windu, pertama perusahaan harus membuat surat laporan kematian pekerjanya. Kemudian menunjuk agen resmi untuk melakukan ekspor jenazah.

"Pihak perusahaan kemudian melaporkan kematian tersebut kepada pihak kepolisian setempat untuk membuat police report," jelas Windu.

Karena harus menjalani proses otopsi, biasanya harus ada surat izin dari pihak keluarga. Otopsi ini diperlukan untuk mengurus asuransinya.

Selanjutnya, tambah Windu, pihak rumah sakit akan mengeluarkan Medical Certificate Cause of Death (MCCD). Agen yang ditunjuk oleh perusahaan akan mengurus semua dokumen-dokumen yang diperlukan uuntuk proses pemulangan jenazah tersebut.

Dokumen tersebut antara lain membuat surat daftar cabutan kematian dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia. Kemudian melakukan proses embalming dan sealing terhadap jenazah. Proses ini harus diketahui untuk selanjutnya disahkan oleh Jabatan Kesehatan Malaysia.

Agen ekspor jenazah itu juga akan mengurus izin ekspor jenazah yang disahkan oleh Jabatan Kesehatan Malaysia.

"Nah, peran dari KJRI untuk melengkapi dokumen ataupun surat-surat yang paling terakhir. Biasanya kami akan mengeluarkan surat kebenaran untuk menuntut jenazah, dan Surat Keterangan Kematian (SKK) setelah semua dokumen-dokumen yang saya sebutkan di atas itu lengkap dan asli," jelas Windu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com