Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar: Jalan di Bogor Rusak akibat Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 21/04/2016, 18:51 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar setuju dengan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Moratorium tersebut momentum untuk mengkaji kembali aturan dan dampak lingkungan secara menyeluruh dari reklamasi itu sehingga kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) bisa tersusun.

"Saya kira, ini sebuah keputusan bersama kan, baik Pemerintah (Pemprov) DKI, pemerintah pusat, untuk moratorium, sampai dikaji lagi semua, sampai ke segi aturan, ataupun kajian secara menyeluruh terhadap dampak lingkungan untuk menyusun KLHS," ujar Deddy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/4/2016).

Deddy mengatakan, reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak berdampak secara langsung bagi Jawa Barat. Namun, dalam hal material, ia mencatat bahwa sekitar 80 persen pebisnis tambang di Bogor menyuplai untuk reklamasi, seperti tanah urukan bagi proyek pembangunan pulau baru tersebut.

Efeknya, jalan-jalan umum di Jawa Barat digunakan untuk jalur truk-truk besar yang membawa material reklamasi. Lebih kurang 3.000 truk lalu lalang setiap harinya sehingga merusak jalan umum yang secara kapasitas seharusnya digunakan masyarakat.

"Di Bogor saja ini di Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Barat, itu 80 persen penambangan di sana menyuplai reklamasi Jakarta. Kemarin kami kumpulkan, sekitar 115 pengusaha penambangan, mereka mengakui itu," tutur Deddy.

"Memang dampak langsung reklamasi Pantai Utara Jakarta secara langsung tidak kami terima, tetapi dari material yang diangkut ini oleh truk-truk besar, jalanan hancur, masyarakat kami jadi dirugikan. Belum penyakit ISPA, ya kan, karena debu yang luar biasa. Kalau hujan, beceknya juga luar biasa," ujarnya.

Terkait dampak lingkungan akibat reklamasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya menyatakan akan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan administratif.

"Follow up-nya, kami pasti ambil langkah-langkah penegakan hukum. Saya mau approach atau dekati dulu dari sanksi administratif," kata Nurbaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com