BIMA, KOMPAS.com — AK, oknum guru di salah satu SMP negeri di Kota Bima, kini terpaksa mendekam dalam sel tahanan polisi. Dia ditahan lantaran menganiaya istrinya.
Tersangka ditahan setelah dilaporkan oleh istrinya F, yang tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2016 lalu.
Penahanan tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang penyidik Reksrim Mapolres Bima Kota, Jumat (15/4/2016). Saat diperiksa, tersangka tidak mengelak telah melakukan kekerasan.
“AK resmi ditahan karena melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Antonius F Gea kepada wartawan, Jumat (15/4/2016).
Informasi yang dihimpun, kasus KDRT ini dilatarbelakangi perselingkuhan. Ia memukul istrinya setelah ketahuan bermain Facebook dan mengirim SMS mesra kepada wanita lain.
Tidak hanya itu, AK dengan tega membawa wanita lain ke rumahnya sendiri. Karena ketahuan, AK marah dan menganiaya F hingga babak belur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.