Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Digugat Kadernya di Bali yang Dipecat dari PDI-P

Kompas.com - 14/04/2016, 16:38 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri didugat kadernya di Bali, Wayan Disel Astawa, yang dipecat dari keanggotaan partai dan anggota DPRD Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster membenarkan adanya gugatan Disel tersebut. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"Kita siap-siap saja. Gugatan itu adalah hak dia. Kita siap menghadapi," kata Koster di Denpasar, Bali, Kamis (14/4/2016).

Disel mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tiga tergugat.

Tergugat 1 adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, tergugat 2 Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta sebagai tergugat 3.

Koster akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi tentang gugatan itu kepada pengurus DPP di Jakarta. Masalah ini akan diselesaikan oleh DPD di Bali. Ia yakin dapat memenangi perkara tersebut.

"Kita sajalah yang akan tangani. Kita siap kok," ujar Koster.

Kompas.com berusaha menghubungi Disel, tetapi belum mendapatkan jawaban.

Disel dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan karena diduga membelot ke partai lain dalam pelaksanaan pilkada. DPD PDI-P mengklaim memiliki cukup bukti yang mendasari putusan pemecatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com