Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Non-Muslim di Aceh Boleh Pilih Hukuman Syariat atau KUHP

Kompas.com - 14/04/2016, 13:15 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com — Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dikenakan kepada seorang warga non-Muslim bernama Remita Sinaga alias Mak Ucok, warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pembicaraan di sejumlah media.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon, perempuan berusia 60 tahu itu didakwa telah terbukti secara sah melanggar Qanun Hukum Jinayat Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 karena menjual minuman keras (jarimah khamar) kepada warga di daerah tersebut.

Akibatnya, Mak Ucok divonis bersalah dan mendapatkan 30 kali cambukan dipotong 2 kali karena sebelumnya telah ditahan selama 47 hari.

Menanggapi itu, Syahrial Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, mengatakan kepada Kompas.com, jika poin (b) Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dibaca dengan saksama, qanun ini memang diberlakukan juga bagi warga non-Muslim, tetapi bagi yang menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat.

Dengan demikian, kata dia, seorang warga non-Muslim yang menjadi tersangka boleh "memilih" tidak mendapatkan hukuman cambuk, tetapi tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan KUHP.

"Kalau dia tidak menundukkan diri secara sukarela, maka dia tidak dihukum (cambuk), melainkan dihukum sesuai undang-undang nasional," kata Syahrial saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (14/4/2016).

Saat diminta tanggapan soal kasus hukum cambuk yang diberikan kepada Mak Ucok, Syahrial menjelaskan, pihaknya bukan tidak membenarkan hukuman tersebut, melainkan terdakwa harus menyatakan bahwa dirinya memang menundukkan diri terhadap uqubad cambuk yang diberikan.

"Kita harus konfirmasi kepada Mahkamah Syar'iyah dan Kejaksaan, apa pertimbangan penjatuhan vonis itu, apakah ada pernyataan penundukan diri, serta mengapa vonis bisa dilakukan?" lanjut Syahrial.

Selanjutnya, dia mengimbau kepada warga non-Muslim yang berdomisili di provinsi yang bergelar Serambi Mekkah ini agar menghormati seluruh larangan yang ada di dalam qanun Jinayah.

"Kalau non-Muslim, kita tetap beri toleransi, tetapi janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang sudah diatur qanun Jinayah," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon mengeksekusi cambuk lima terdakwa pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016).

Satu dari lima terdakwa adalah Remita Sinaga alias Mak Ucok, yang berdomisili di daerah berhawa sejuk itu.

Selain perempuan yang terlibat kasus khamar tersebut, sepasang pelaku zina juga terkena hukuman cambuk dari para algojo yang telah disiapkan saat itu. Mereka adalah Sarwan bin Sukirno (19) dan Nadia Shofia Binti Warisi (26) yang didera masing-masing tiga kali cambukan; sementara Umardi bin Yusup (42), mantan reje kampung atau kepala desa, dan Fatimah binti Umar (30). Masing-masing menerima cambukan sebanyak seratus kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com