Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Pengangkatannya Hilang, PNS Ogan Ilir Gugat BRI Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/04/2016, 05:32 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Muhammad Rasyid, seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Indralaya karena telah menghilangkan SK pengangkatan dirinya sebagai PNS.

Dalam gugatannya, Muhammad Rasyid meminta BRI mengganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas kerugian materil dan imateril yang dideritanya.

Persoalan sengketa yang dialami Muhammad Rasyid dengan BRI terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuaguung Selasa (12/4/2016).

Rasyid yang diiwakili kuasa hukumnya, Jerry mengatakan, akibat kelalaian pihak BRI Unit Indralaya, kliennya telah kehilangan SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat.

Perkara itu muncul berawal saat Muhammad Rasyid meminjam uang ke BRI sebesar Rp 65 juta dengan jaminan SK pengangkatan PNS. Saat Rasyid sudah melunasi pinjamannya dan hendak mengambil SK, ternyata hilang.

Menurut Jerry, kliennya sudah bersabar menunggu dan memberi kesempatan ke pihak BRI Unit Indralaya untuk mencari SK pengangkatan PNS. Namun SK tersebut tidak juga ditemukan.

Akhirnya Rasyid memutuskan menggugat BRI Unit Indralaya ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

Jerry mengatakan, kerugian yang dialami kliennya sangat besar. Sebab, SK itu tidak akan pernah lagi ia dapatkan karena pemerintah hanya satu kali menerbitkannya.

Jerry menambahkan, gugatan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi BRI untuk memperlakukan dengan baik SK nasabah yang dijadikan jaminan pinjaman.

Sementara itu, pihak BRI yang coba dimintai keterangan seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com