Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Rp 3,8 Miliar oleh Pejabat Pemkab Didalami

Kompas.com - 12/04/2016, 12:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berinisial Iy senilai Rp 3,8 miliar.

Dugaan penipuan tersebut terkait pembelian sekitar 8.000 hektar lahan di daerah Tebang Kacang, Kubu Raya.

Wakil Direktur Direktorat Reskrimum Polda Kalbar AKBP Supriadi mengatakan, Senin (11/4/2016) siang, sebanyak tiga orang perwakilan perusahaan PT Mitra Benua Mineral (PT MBM) mendatangi Polda Kalbar terkait memenuhi undangan yang dilakukannya untuk mengkaji lebih dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak perusahaan baru sebatas pengaduan, dan masih melengkapi berkas untuk menaikkan status menjadi laporan polisi terkait kasus tersebut.

Supriadi menambahkan, pihaknya saat ini akan mempelajari laporan tersebut, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan, termasuk memanggil terlapor.

"Sekarang status pengaduan menjadi laporan polisi, dan sedang kita dalami berkasnya," kata Supriadi, Selasa (12/4/2016).

Sementara itu, Komisaris PT MBM Jeanny Julie menuturkan, dalam kasus ini pihaknya sebenarnya merasa dirugikan sebanyak Rp 5 miliar. Namun, bukti yang dimiliki hanya senilai Rp 3,8 miliar yang digunakan untuk mengurus perizinan dan uang ganti rugi untuk masyarakat.

Saat itu, Iy berperan sebagai perwakilan dari PT Kubu Agrindo Utama Mas (PT KAUM) yang menjual lahan tersebut kepada PT MBM.

"Kehadiran kita di sini berawal untuk niat baik dan akan melakukan investasi di Kabupaten Kubu Raya. Namun semenjak dari 2012 hingga sekarang kita tidak dapat konfirmasi apa-apa dari Iy," kata Jeany.

Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya berinisial Iy dilaporkan ke Polda Kalbar terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap PT Mitra Benua Mineral (MBM) untuk pembayaran jual beli tanah.

(Baca juga: Diduga Tipu Investor Rp 3,8 Miliar, Pejabat Pemkab Dilaporkan ke Polisi)

Jeany menambahkan, pihaknya pernah melakukan koordinasi dengan Bupati Kubu Raya dan Gubernur Kalbar. Namun, tak mendapat jawaban.

Pihaknya kemudian mendapatkan kabar mengejutkan bahwa pada tahun 2012 Pemkab Kubu Raya telah meniadakan lagi perizinan perkebunan. Namun, Iy justru menjual lahan tersebut kepada dirinya.

"Tak hanya itu, kita juga baru tahu kalau di Tebang Kacang itu ternyata tempat tinggal warga eks pengungsi kerusuhan 99," katanya.

Jeany pun berharap dan memercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian daerah Kalbar dengan harapan agar tidak ada lagi hal-hal serupa yang mereka alami.

"Niat kami baik untuk berinvestasi dan membangun kubu raya, saya juga WNI, jujur dengan kejadian membuat kami para investor merasa tidak nyaman, kami mohon maaf kepada Pemkab Kubu Raya atas tindak lanjut kami sekarang ini," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com